Badan Pemeriksa Keuangan – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia, disingkat BPK-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Pusat yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Keputusan Nomor: 103/K/X-XIII.2/5/2022 Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 60/K/X-XIII.2/3/2022 Tentang Tim Penanganan Insiden Keamanan Komputer Badan Pemeriksa Keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan Computer Security Incident Response Team).
Bertanggung jawab sebagai Ketua Tim BPK-CSIRT adalah Kepala Biro Teknologi Informasi - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Anggota Tim dari BPK-CSIRT adalah seluruh anggota yang tercantum dalam SK Sekretaris Jenderal BPK RI.
Dalam pembentukannya, BPK-CSIRT Indonesia memiliki visi dan misi yaitu:
Visi BPK-CSIRT adalah terwujudnya keamanan/ketahanan siber di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Misi dari BPK-CSIRT, yaitu :
Misi dari BPK-CSIRT, yaitu :
- Melakukan koordinasi, pencegahan, dan mitigasi keamanan informasi di internal Badan Pemeriksa Keuangan serta koordinasi dengan lembaga insiden lain di Indonesia
- Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
- Meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan informasi bagi sumber daya manusia di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;
Konstituen BPK-CSIRT meliputi :
- Seluruh Satuan Kerja di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan
- Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan.