Profil BPK-CSIRT

Badan Pemeriksa Keuangan – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia, disingkat BPK-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Pusat yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Keputusan Nomor: 103/K/X-XIII.2/5/2022 Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 60/K/X-XIII.2/3/2022 Tentang Tim Penanganan Insiden Keamanan Komputer Badan Pemeriksa Keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan Computer Security Incident Response Team).


Bertanggung jawab sebagai Ketua Tim BPK-CSIRT adalah Kepala Biro Teknologi Informasi - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Anggota Tim dari BPK-CSIRT adalah seluruh anggota yang tercantum dalam SK Sekretaris Jenderal BPK RI.

Dalam pembentukannya, BPK-CSIRT Indonesia memiliki visi dan misi yaitu:

Visi BPK-CSIRT adalah terwujudnya keamanan/ketahanan siber di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Misi dari BPK-CSIRT, yaitu : 
  1. Melakukan koordinasi, pencegahan, dan mitigasi keamanan informasi di internal Badan Pemeriksa Keuangan serta koordinasi dengan lembaga insiden lain di Indonesia
  2. Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
  3. Meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan informasi bagi sumber daya manusia di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan; 

Konstituen BPK-CSIRT meliputi : 
  1. Seluruh Satuan Kerja di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan
  2. Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan.